Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator


Registrasi ulang kartu prabayar lama dengan Registrasi kartu prabayar yang baru
www.paketpedia.com

Beberapa hari yang lalu kita sempat ramai dengan adanya aturan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar lama dengan Registrasi kartu prabayar yang baru. Terlepas dari itu, saya berfikir bahwa ini adalah hal positif, karena dapat meminimalisirkan penipuan dengan telepon dan juga kejahatan cyber.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?

Registrasi kartu atau pelanggan prabayar adalah suatu proses pendaftaran identitas diri yang wajib di lakukan oleh para pengguna kartu prabayar di Indonesia, yang bertujuan untuk memvalidasi data dari pelanggan kartu prabayar yang datanya belum divalidasi. Nantinya, dengan melakukan registrasi ulang kartu prabayar ini akan melakukan data identitas kependudukan yang valid seperti yang tercatat dalam Ditjen Dukcapil.

Memang apa tujuannya, kak?

Dengan melakukan registrasi ulang kartu prabayar masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap suatu tindakan kejahatan atau penyalahgunaan telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (Seperti penipuan, kejahatan siber, informasi Hoax, dan lainnya). Dengan adanya hal ini juga, masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan suatu layanan telekomunikasi.

Ohh begitu ya kak!!
Lalu, bagaimana cara melakukan registrasi nya kak?

Nah, itu pertanyaan yang bagus. Di bawah ini ade dan kalian bisa melihat bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar semua operator.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Semua Operator


1. Registrasi Ulang Kartu 3/There


Outlet/Kantor
  • Kamu bisa mendatangi Outlet atau konter resmi dari 3 Care terdekat, di situ kamu bisa meregistrasi kartu prabayar kamu dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) beserta nomor dan kartu prabayar kamu. 
Melaui SMS
  • Untuk cara yang paling mudah dalam registrasi kartu prabayar adalah dengan mengetik SMS dengan format NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444 untuk pelanggan kartu pernda yang baru. Sedangkan untuk pelanggan lama, maka kamu harus menambahkan sedikit kata "ULANG" di awal kalimat, seperti ini ULANG#NIK#NoKK dan kirim ke 4444.


2. Registrasi Kartu XL dan Axis


XL Center/Konter/Outlet
  • Kamu bisa mendatangi kantor atau XL center terdekat, dan jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan kartu keluarga. 
Melalui SMS
  • Untuk melakukan registrasi lewat sms, kamu bisa mengetik SMS dengan format ULANG#No. KTP#No. KK dan kirim ke 4444. Contoh ULANG#32010299XXXXX#32010299XXXX.


3. Registrasi Kartu Telkomsel, Simpati, dan AS


GraPARI/Outlet
  • Kamu bisa mendatangi outlet dan GraPARI atau kantor resmi Telkomsel, sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga. 
Melalui SMS
  • Untuk registrasi di kartu prabayar lewat sms, kamu bisa mengetik SMS dengan format NIK#No. Kk# kirim ke 4444 untuk kartu perdana baru. Sedangkan untuk pelanggan lama, kamu bisa menggunakan sms dengan format ULANG#NIK#No. Kk# kirim ke 4444.


4. Registrasi Kartu Indosat dan Mentari


Melalui SMS
  • Cara nya seperti tadi di atas, yaitu pertama kamu harus mengetik SMS dengan format ULANG#No. eKTP#No. KK# kirim ke 4444, Contoh ULANG#320102xxxxxxx#320102xxxxxxx# atau ULANG#No eKTP#Nama Ibu# kirim ke 4444, contoh ULANG#320182XXXXXXXX#YATI# Kirim ke 4444.


Catatan :


  • Registrasi Kartu ulang prabayar akan di mulai dari tanggal 31 Oktober 2017, dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. 
  • Jika kamu belu melakukan registrasi sesuai dengan tanggal yang di tunjukkan sebelumnya, maka kamu akan di berikan waktu 15 hari untuk menyelesaikannya, jika tidak!! Maka kartu prabayar kamu akan di blokir oleh kemKominfo. 
  • Dan yang paling penting adalah jangan menginput data sembarangan, karena informasi atau data tersebut akan di validasi oleh kemKominfo, jika data tersebut salah atau tidak benar mungkin tidak mungkin kamu akan mendapatkan hukuman karena pemalsuan identitas. 
  • Jika data yang kamu masukan tidak tervalidasi oleh kemKominfo, padahal data tersebut sah punya kamu, maka kamu harus wajib mengisi surat pernyataan tentang kepastian data tersebut.


 Sementara itu aja berita yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.         

Subscribe to receive free email updates: